CBDC adalah singkatan dari Central Bank Digital Currency atau Mata Uang Digital Bank Sentral. CBDC adalah bentuk mata uang digital yang dikeluarkan dan diatur oleh bank sentral suatu negara. CBDC sering dianggap sebagai bentuk digital dari mata uang fiat yang ada, seperti rupiah, dolar atau euro.
CBDC berbeda dari bentuk mata uang digital yang sudah ada, seperti mata uang kripto, atau mata uang kripto seperti Bitcoin. CBDC adalah mata uang yang dikeluarkan oleh bank sentral, biasanya bertindak sebagai otoritas moneter suatu negara dan bertanggung jawab atas kebijakan moneter negara tersebut. Dengan CBDC, bank sentral dapat menyediakan alternatif digital yang aman dan andal bagi masyarakat untuk melakukan transaksi keuangan. CBDC juga memungkinkan bank sentral memiliki kontrol lebih besar atas aliran uang, serta memungkinkan pemantauan dan implementasi kebijakan moneter yang lebih efektif.
CBDC sudah memenuhi 3 (tiga) fungsi dasar uang, yaitu sebagai alat penyimpan nilai (store of value), alat pertukaran/pembayaran (medium of exchange) dan alat pengukur nilai barang dan jasa (unit of account).
Tidak semua CBDC menggunakan teknologi blockchain. Sementara blockchain adalah teknologi yang umumnya terkait dengan mata uang digital seperti cryptocurrency, implementasi CBDC dapat bervariasi dan tidak terbatas pada penggunaan blockchain.
Ada dua jenis umum CBDC:
- CBDC berbasis akun :
Jenis ini mirip dengan sistem perbankan saat ini, di mana bank sentral akan memelihara rekening individu untuk orang atau lembaga keuangan. Transaksi menggunakan CBDC pada rekening tersebut akan dicatat dalam buku besar yang dikelola oleh bank sentral.
- CBDC berbasis token :
Ini lebih mirip dengan cryptocurrency, di mana setiap unit CBDC direpresentasikan sebagai token digital yang dapat ditransfer dari satu pihak ke pihak lain. Teknologi Blockchain dapat digunakan untuk merekam dan memvalidasi transaksi CBDC berbasis token.
Apa perbedaan antara CDBC ini dan mata uang kripto?
CDBC menggunakan blockchain private, identitas pengguna CDBC ditautkan ke rekening bank mereka, bertindak sebagai alat pembayaran seperti biasa, dan Bank Sentral dapat mengelola pasokan dan jumlah volume jaringan uang.
Sedangkan untuk cryptocurrency, menggunakan blockchain publik, seseorang dapat menggunakan identitas anonim, tujuan spekulatif dan sistem pembayaran tergantung pada peraturan masing-masing negara dan regulator tersebut adalah pasar jaringan cryptocurrency.
Saat ini terdapat 9 (sembilan) negara yang telah mengimplementasikan CDBC secara penuh yaitu Nigeria, Bahama dan 7 negara di Kepulauan Karibia, serta negara-negara seperti Rusia, USA, Singapura dan China yang masih dalam tahap penelitian/percontohan, mereka memiliki tujuan dan model.
(BI) tengah mengebut penerbitan rupiah digital (Central Bank Digital Currency/CBDC) sebagai alat transaksi sah yang berlaku di Indonesia. Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengatakan rupiah digital akan mulai proses desain proyek pada Juli 2023. Kehadiran Rupiah digital dinilai berpotensi menekan biaya transaksi di sektor perbankan. Lebih lanjut, keberadaan rupiah digital di Indonesia merupakan kewajiban untuk menghormati mandat bank sentral sebagai satu-satunya penerbit mata uang di suatu negara.
Eksplorasi penerbitan CBDC dilakukan berdasarkan enam tujuan yaitu
menyediakan alat pembayaran digital yang risk-free menggunakan central bank money
- memitigasi risiko non-sovereign digital currency
- memperluas efisiensi dan ketahapan sistem pembayaran, termasuk cross border
- memperluas dan mempercepat inklusi keuangan
- menyediakan instrumen kebijakan moneter baru
- memfasilitasi distribusi fiscal subsidy.
Penerbitan CBDC juga membutuhkan tiga pre-requisite yang perlu dipastikan untuk dimiliki suatu negara
- Desain CBDC yang tidak mengganggu stabilitas moneter dan sistem keuangan
- Desain CBDC yang 3i (Integrated, interconnected, and Interoperable) dengan infrastruktur FMI-Sistem Pembayaran
- Pentingnya teknologi yang digunakan pada tahap eksperimen untuk memahami bagaimana CBDC dapat diimplementasikan (DLT-Blockchain dan non-DLT).
Menariknya BI sudah mengeluarkan White Paper : Digital Rupiah di tahun 2022 yang bisa anda akses di https://www.bi.go.id/id/rupiah/digital-rupiah/default.aspx nama proyeknya GARUDA (menaviGsi ARsitektUr Digital rupiAh)
Infografis seputar CBDC dari situs djpb (Direktorat Jenderal Perbendaharaan)
Infografis penggunaan CBDC sumber White Paper: Digital Rupiah tahun 2022 proyek GARUDA