#image_title

Posisi Strategis Indonesia Pada Dewan Hak Asasi Manusia PBB Dalam Menyelesaikan Konflik Palestina-Israel

Jika kita melihat dari aspek sejarah mengapa Israel bisa berada di Palestina hal ini tidak terlepas dari Perang Dunia pertama, dimana Inggris dan Jerman saling berperang satu sama lain. Chaim Weizmann seorang ilmuwan biokimia keturunan Yahudi dimana dia berhasil memecahkan krisis amunisi yang dialami oleh Inggris dimana penemuannya itu berhasil memproduksi bahan mentah utama untuk memproses amunisi sintesis tanpa impor dan akhirnya bisa meningkatkan kekuatan perang Inggris sehingga Chaim Weizmann menjadi tokoh yang sangat penting dan berpengaruh di Inggris. Suatu ketika David Lloyd George bertanya kepada Chaim Weizmann bertanya hadiah apa yang dia inginkan untuk atas jasa-jasanya terhadap Inggris, Chaim Weizmann mengatakan dia menginginkan Inggris untuk memberikan sesuatu bagi bangsaku yaitu Yahudi. Hal tersebut menjadi pengaruh untuk dipublikasikannya Balfour Declaration pada 2 november 1917 dan dalam deklarasi tersebut Arthur James Balfour yang mendukung deklarasi tersebut mengumumkan dukungan pembentukan sebuah kediaman nasional bagi bangsa yahudi di Palestina, dimana Inggris sudah mengambil alih wilayah Palestina dari Kesultanan Utsmaniyah.

Setelah di deklarasinya perjanjian tersebut ratusan ribu warga Yahudi berpindah ke Palestina dan kemudian Israel mendirikan negaranya pada 15 Mei 1948, hingga pada saat ini Israel mulai ekspansi keseluruhan wilayah Palestina untuk diklaim milik Israel. Lalu bagaimana sikap Indonesia? telah jelas dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”. Apalagi Palestina adalah negara pertama yang mendukung kemerdekaan Indonesia pada 6 September 1944 oleh Mufti Besar Palestina yaitu Syekh Muhammad Amin Al Husaini mengucapkan selamat kepada Indonesia melalui Radio Berlin.

Info Penerimaan Mahasiswa Baru

Pengakuan itu menjadi salah satu bentuk dukungan untuk Indonesia, yang saat itu belum memproklamasikan kemerdekaannya. Sementara itu, pada 1944 Palestina masih menghadapi imperialis Inggris. Meski begitu, Al Husaini tetap menyebarluaskan dukungan Palestina kepada Indonesia. Tak hanya itu, Palestina juga ikut melobi sejumlah negara-negara di Timur Tengah untuk mengakui kemerdekaan Indonesia. Sementara itu, pada 22 Maret 1946, Mesir memberikan pengakuan kemerdekaan Indonesia, sebagaimana dikutip dari buku Indonesia, Islam, and Democracy yang ditulis oleh Azyumardi Azra.

Pada saat ini Indonesia kembali terpilih menjadi anggota Dewan Hak Asasi Manusia di PBB, terpilihnya Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB periode 2024-2026 berdasarkan hasil voting terbanyak. Hal tersebut menjadi posisi strategis untuk menyelesaikan konflik Palestina-Israel, Dikutip laman resminya, United Nations Human Rights Council (UNHRC) atau Dewan HAM PBB adalah badan antar pemerintah dalam sistem PBB yang terdiri dari negara-negara yang bertanggung jawab atas promosi dan perlindungan semua hak asasi manusia (HAM) di seluruh dunia. Dewan HAM PBB bertanggung jawab untuk memperkuat promosi dan perlindungan HAM di seluruh dunia dan untuk menangani situasi pelanggaran HAM dan membuat rekomendasi tentang itu. Dewan HAM PBB memiliki untuk membahas semua masalah dan situasi HAM tematik yang membutuhkan perhatiannya sepanjang tahun.

Info Penerimaan Mahasiswa Baru

Dalam Dewan HAM PBB mempunyai mekanisme UPR (Universal Periodic Review), yang merupakan forum yang mengedepankan dialog dan kerja sama yang bertujuan untuk peningkatan kapasitas negara-negara anggota PBB dalam melaksanakan komitmen kemajuan dan perlindungan HAM, sesuai dengan Resolusi Majelis Umum PBB 60/251 tahun 2006. UPR diyakini mampu menjembatani sekaligus mengenali taraf perkembangan pemenuhan HAM di setiap negara. UPR adalah mekanisme antar pemerintah yang memungkinkan setiap negara melakukan dialog interaktif secara setara. Negara-negara yang menyampaikan laporan (country under review) bukanlah ”pesakitan” bagi negara-negara lain. Kesetaraan yang dibangun dalam pedoman umum mekanisme UPR mencerminkan kebulatan tekad Dewan HAM untuk menjadikan lembaga ini memiliki kesetaraan, integritas dan kredibilitas. UPR berisikan laporan tertulis yang dibatasi tidak lebih dari 20 halaman. Laporan itu harus mampu mendeskripsikan beberapa hal terpenting, yakni hak anak, perempuan, HAM Sipil dan Politik, HAM Ekonomi, Sosial dan Budaya serta perkembangan kebijakan demokratisasi yang berimplikasi pada bentuk komitmen negara dalam kapasitasnya sebagai negara pihak dari peratifikasian instrumen HAM PBB. Semua itu akan tergambar dalam laporan UPR yang juga dapat diukur dengan standarisasi pencapaian yang jelas.

Pada Mekanisme UPR tersebut Indonesia dapat memasukan fakta tentang konflik Palestina-Israel serta mengajak Negara di dunia mempunyai kewajiban untuk melindungi rakyat sipil dari penggunaan senjata, meminta bersidang serta mengupayakan agar serangan senjata kedua belah pihak dihentikan demi kemanusiaan dimana  korban saat ini bukan hanya dari militer tetapi juga dari sipil terutama perempuan dan anak-anak, tidak mengedepankan kepentingan orientasi politik dan ideologi tetapi harus mengedepankan kekerasan diakhiri demi kemanusiaan. Demi Kemanusiaan harus ada de-eskalasi penggunaan kekerasaan oleh pihak-pihak yang berkonflik. Morez-doc

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *