Di zaman modern ini yang segalanya terkoneksi melalui jaringan internet menuntut serba cepat dan akurat. Anda pasti sudah biasa melihat/mengirim/membaca surat resmi yang di scan atau di buat melalui microsft word ditempelkan tanda tangan kemudian di ubag ke berkas *.pdf atau berkas lain, tahukan anda dokumen tersebut mudah untuk di manipulasi.
Untungnya sekarang sudah ada lembaga yang mengatur serta meregulasi tanda tangan di gital yang langsung dipegang oleh kominfo namanya PSrE (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Di situs resminya PSrE https://tte.kominfo.go.id/ bahwa (PSrE) hadir sebagai pelopor nasional penyelenggara sertifikasi elektronik yang langsung dikelola oleh Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika. PSrE bertujuan untuk menyediakan jasa sertifikasi elektronik termasuk layanan tanda tangan digital yang efisien, terpercaya, dan praktis bagi ekosistem digital di Indonesia, terutama untuk ekosistem dalam industri keuangan dan transaksi e-commerce.
Informasi lengkapnya bisa di baca di : https://tte.kominfo.go.id/apaitu
Untuk saat ini PSrE dibagi menjadi 2 yaitu link https://tte.kominfo.go.id/listPSrE/_
- PSrE Instansi dan (untuk ASN)
- PSrE Non-Instansi (Untuk umum/Publik)
Bagi lembaga Negara, ASN bisa menggunakan PSrE Instansi sedangkan masyarakat umum harus menggunakan PSrE Non-Instansi. Untuk PSrE Non-Instansi sampai aRtikel ini ditulis ada 7 lembaga yang terverifikasi atau yang sudag teregulasi oleh pemerintah, dan akan terus bertambah seiring waktu yaitu :
- PRIVY https://privy.id/
- DIGLSIGN https://digisign.id/
- PERURI https://ca.peruri.co.id/
- VIDA https://vida.id/
- TEKEN AJA https://djelas.id/
- TILAKA https://tilaka.id/
- XIGNATURE https://www.xignature.co.id/
Penyedia layanan ini bisa di lihat di https://tte.kominfo.go.id/listPSrE/_
Ingat jangan menggunakan jasa tanda tangan digital di luar list dari https://tte.kominfo.go.id/listPSrE/_ atau dokumen anda yang sudah di tanda tangani TIDAK SAH SECARA HUKUM!
PSrE Induk dibentuk dan dijalankan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019
Layanan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik antara lain:
- Tanda Tangan Elektronik (TTE) adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
- Segel elektronik merupakan Tanda Tangan Elektronik yang digunakan oleh Badan Usaha atau Instansi untuk menjamin keaslian dan integritas dari suatu Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik.
- Penanda waktu elektronik merupakan penanda yang mengikat antara waktu dan tanggal dengan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan menggunakan metode yang andal.
- Layanan pengiriman elektronik tercatat merupakan layanan yang menyediakan pengiriman Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dan memberikan bukti terkait pengiriman Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan melindungi Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dikirimkan dari risiko kehilangan, pencurian, kerusakan, atau pembahan yang tidak sah.
- Autentikasi situs web adalah layanan yang mengidentifikasi pemilik situs web dan mengaitkan situs web tersebut ke Orang atau Bada Usaha yang menerima Sertifikat Elektronik situs web dengan menggunakan metode yang andal.
- Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/ atau segel elektronik merupakan layanan yang menjamin kekuatan hukum Tanda Tangan Elektronik dan segel elektronik dalam suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik masih dapat divalidasi meskipun masa berlaku Sertifikat Elektroniknya habis.
Fungsi Tanda Tangan Elektronik antara lain:
- TTE menggantikan fungsi tanda tangan basah pada dokumen elektronik karena tanda tangan basah tidak dapat memberikan kekuatan hukum pada dokumen elektronik.
- TTE merupakan pemungkin terselenggaranya sistem perkantoran pemerintah dan swasta tanpa kertas.
- TTE dibuat menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia.
- Implementasi TTE telah dilindungi oleh UU ITE Pasal 11 sejak tahun 2008.
Dipercaya oleh Swasta, Pemerintah, dan Sistem Peradilan Nasional.
Contoh Video cara pengecekan dokumen asli atau tidak yang di tandatangani secara digital
@jokovlog Tanda tangan digital yang bener sulit untuk dipalsukan. pastikan taati PSRE supaya tanda tangan digital anda dilindungi secara hukum #jokovlog #tokojokovlog #haninnifamart #psre #tandatangandigital #tandatangan #sertifikasielektronik #kominfo
♬ original sound - Joko Vlog - Joko Vlog
Sumber :
illustrasi : https://api-tte.kominfo.go.id/images/banners/c7835269a3aa5b936b1920e09b2fc8da.jpg