Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022. Meskipun proses pembentukan dan pemberlakuan UU Cipta Kerja telah menimbulkan polemik yang berkepanjangan, Perppu ini justru menambah daftar panjang masalah legislasi di Indonesia. Ada beberapa catatan mengenai penerbitan Perppu ini. Pertama, Perppu Cipta Kerja bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 91/PUU-XVIII/2020 yang memberikan waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menyempurnakan UU Cipta Kerja. Kedua, Perppu ini juga bertentangan dengan spirit supremasi konstitusi, yaitu prinsip bahwa aturan-aturan dasar konstitusional harus dilaksanakan melalui peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan negara dan kehidupan masyarakat. Ketiga, ada kelemahan pada kriteria kegentingan yang memaksa, yaitu syarat yang harus dipenuhi agar suatu keadaan dapat disebut sebagai kegentingan yang memaksa. Keempat, ada juga kelemahan dalam proses penerbitan Perppu, yaitu tidak adanya partisipasi publik yang cukup dalam proses pembentukan Perppu ini. Kelima, Perppu Cipta Kerja juga dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar dari UUD NRI 1945, khususnya prinsip-prinsip tentang hak asasi manusia dan demokrasi.
ditulis oleh:
Muhamad Saleh peneliti Center of Economic and Law Studies (CELIOS), dosen Universitas Siber Muhammadiyah
Simak artikel selengkapknya di detiknews, “Perppu Cipta Kerja dan Politik Legislasi” selengkapnya https://news.detik.com/kolom/d-6497934/perppu-cipta-kerja-dan-politik-legislasi.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/