Riset Kolaboratif

Peran Pemerintah Indonesia dalam Menindaklanjuti Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (Resolusi DK PBB)

RISET KOLABORATIF

Arum Anggraeni Maulida, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia

Afriansyah Tanjung, Prodi Hukum, Universitas Siber Muhammadiyah

 

Peran Pemerintah Indonesia dalam Menindaklanjuti Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (Resolusi DK PBB)

Sebuah Pendekatan Kasus: MV Wise Hones Final Voyage (MV Wise Honest)

 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengamanatkan bahwa Indonesia memiliki kewajiban untuk terlibat dalam menjaga perdamaian dunia, sebagaimana tercantum dalam alinea ke IV Pembukaan UUD 1945, yaitu: “…dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,..”. Menjaga perdamaian dan keamanan Internasional, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) (Security Council of The United Nations) memiliki fungsi dan kekuasaan untuk mewakili kepentingan negara anggota untuk menjalankan fungsi dalam menjaga keamanan dan memelihara perdamaian secara global. sejalan dengan fungsinya sebagai perwakilan anggota perserikatan untuk mewakili dan bertindak, DK PBB mempunyai wewenang mengeluarkan resolusi yang memberikan mandat kepada negara anggota untuk melaksanakan keputusannya berdasarkan Pasal 25 Piagam PBB.

Sejalan dengan permasalahan  MV Wise Hones Final Voyage (MV Wise Honest, DK PBB telah menetapkan sebuah resolusi  2371 (2017) pada pertemuan ke-8019, tertanggal 05 Agustus 2017; resolusi 2375 (2017) pada pertemuan ke-8042, tertanggal 11 September 2017; dan resolusi 2379 (2017) pada pertemuan ke-8052, tertanggal 21 September 2017, yang secara keseluruhan membahas dan memberikan sanksi kepada The Democratic People’s Republic of Korea  (DPK) atas tindakannya dalam proliferasi senjata nuklir, kimia, dan biologi, sebagai serta sarana pengirimannya, yang merupakan ancaman bagi perdamaian internasional dan keamanan secara global. terhadap resolusi DK PBB tersebut diharapkan negara anggota PBB menerapkan beberapa sanksi yang ditetapkan meliputi: larangan perjalanan, pembekuan aset pribadi dan pembekuan aset perusahaan terhadap Korea Utara (The Democratic People’s Republic of Korea).

April 2018, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut telah menangkap Kapal MV Wise Honest Final Voyage (M/V Wise Honest) Milik Korea Utara di perairan laut Balikpapan, Kalimantan Timur. Kapal tersebut membawa 25.500 Ton Batu Bara dengan perkiraan harga 3 Juta Dollar. Ketika M/V Wise Honest masuk di dalam perairan teritorial Indonesia, pada dasarnya segala tindakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yurisdiksi  menjadi wewenang pemerintah Indonesia, maka pemerintah memiliki hak untuk melaksanakan sepenuhnya yurisdiksi penegakan atas M/V Wise Honest terhadap pelanggaran Hukum Indonesia. Faktanya, dalam kasus M/V Wise Honest, Indonesia tidak memiliki dasar hukum dalam pelaksanaan kewajiban negara atas penerapan Resolusi DK PBB tersebut diatas, dengan demikian Indonesia menggunakan peraturan perundang-undangan dalam melakukan penindakan terhadap M/V Wise Honest. Sejalan dengan permasalahan dan kendala tersebut diatas sejatinya Indonesia membutuhkan payung hukum (legal umbrella) dalam memberikan acuan atau parameter dalam menerapkan resolusi DK PBB dalam sistem hukum di Indonesia. Partisipasi Indonesia dalam masyarakat internasional tentunya juga harus memiliki persiapan dan kesanggupan dari aspek internal (sistem dan aktor pelaksanaanya), sebab melihat dari sejarah dan perkembangannya dimana hukum internasional mengatur hak dan kewajiban individu/warga negara disuatu negara, jika hal ini terjadi kemungkinan terjadinya pertentangan antara globalisasi dengan democratic legitimacy.

 

Baca Selengkapnya artikel tersebut pada

Prosiding Seminar Nasional Hukum Internasional oleh Departemen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Tema: Revitalisasi Sanksi Dalam Hukum Internasional dan Isu-Isu Terbarunya.

 

No. ISBN: 978-623-6407-19-6

No.E-ISBN: 978-623-6407-20-2

https://drive.google.com/file/d/1IHcMrtNvkWJcso2dzeY-2PZs1iEjjyxg/view

 

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *