Press Release
|
Sleman, 21 Agustus 2026 — Alhamdulillah, tim dosen Universitas Siber Muhammadiyah (SiberMu) berhasil meraih penghargaan Best Paper dalam kegiatan Seminar Nasional dan Call for Papers bertema “Arah Baru Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Era Digital: Dinamika Kewenangan Peradilan Agama dan Prospek Peradilan Niaga Syariah.” |
![]() |
Penghargaan Best Paper diberikan atas penelitian berjudul “Tantangan Penyelesaian Sengketa Akibat Serangan Siber pada Perbankan Syariah: Rekonstruksi Kewenangan, Beban Pembuktian, dan Pemulihan Hak Nasabah.”
Penelitian tersebut disusun oleh tim dosen lintas program studi Universitas Siber Muhammadiyah yang terdiri atas: Afriansyah Tanjung, S1 PJJ Hukum, sebagai ketua; dan Maela Khoirul Ummah, S1 PJJ Hukum, Henry Ardian Irianta, S1 PJJ Informatika, dan Muhammad Rosidi, S1 PJJ Sistem Informasi, sebagai anggota.
Penelitian ini mengusung pendekatan lintas disiplin dengan mengintegrasikan perspektif hukum, teknologi informasi, informatika, keamanan siber, serta perlindungan konsumen dalam ekosistem perbankan syariah. Kajian tersebut dilatarbelakangi oleh meningkatnya ketergantungan industri perbankan syariah terhadap sistem digital yang, pada saat bersamaan, turut meningkatkan risiko serangan siber dan potensi kerugian bagi nasabah.
Dalam paparannya, Afriansyah Tanjung yang mewakili tim sebagai presenter menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa akibat serangan siber membutuhkan pembaruan tata kelola yang lebih efektif dan berorientasi pada kepentingan nasabah.
“Penelitian ini menawarkan cara pandang baru dalam membangun tata kelola penyelesaian sengketa yang lebih efektif, adaptif, dan berorientasi pada nasabah. Rekonstruksi tidak hanya diperlukan pada aspek kewenangan lembaga peradilan, tetapi juga pada pengaturan beban pembuktian dan mekanisme pemulihan hak nasabah sebagai bagian dari penguatan perlindungan konsumen syariah,” jelas Affriansyah.
Menurut Afriansyah, karakter serangan siber menimbulkan persoalan hukum yang kompleks karena pembuktian digital membutuhkan kemampuan teknis, sedangkan sebagian besar bukti dan kendali atas sistem informasi berada pada bank atau penyedia layanan teknologi. Kondisi tersebut dapat menimbulkan ketimpangan posisi antara nasabah dan pelaku usaha jasa keuangan dalam proses penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, penelitian ini mendorong rekonstruksi mekanisme penyelesaian sengketa melalui penegasan kewenangan, distribusi beban pembuktian yang lebih adil, penguatan akuntabilitas bank, serta penyediaan mekanisme pemulihan hak nasabah yang cepat dan efektif. Kerangka tersebut juga perlu diselaraskan dengan prinsip kepatuhan syariah, perlindungan konsumen, keamanan sistem informasi, dan perkembangan hukum pembuktian elektronik.
Perolehan penghargaan Best Paper ini menjadi bentuk pengakuan terhadap kualitas dan relevansi penelitian dosen Universitas Siber Muhammadiyah dalam merespons persoalan hukum kontemporer. Capaian tersebut juga memperlihatkan pentingnya kolaborasi lintas program studi dalam menghasilkan penelitian yang tidak hanya memiliki kontribusi akademik, tetapi juga menawarkan rekomendasi bagi penguatan kebijakan dan praktik penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia.

Universitas Siber Muhammadiyah menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota tim peneliti atas capaian tersebut. Prestasi ini diharapkan dapat memperkuat budaya penelitian dan kolaborasi multidisipliner di lingkungan SiberMu serta mendorong lahirnya berbagai inovasi hukum yang relevan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

