Press Release
|
Surabaya, 20 Agustus 2026 — Alhamdulillah, Dosen Program Studi S1 Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Hukum Universitas Siber Muhammadiyah (SiberMu), Afriansyah Tanjung, berhasil lolos seleksi dan mempresentasikan hasil penelitiannya dalam Joint Conference ICoCSPA–ICLGG: IGSS 2026 yang diselenggarakan pada 19–20 Agustus 2026 di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur. Konferensi internasional tersebut merupakan penyelenggaraan bersama the 12th International Conference on Contemporary Social and Political Affairs (ICoCSPA) dengan tema “Integrating Legal Perspectives and Social Sciences in Addressing Global Governance Challenges” dan the 5th International Conference on Law, Governance, and Globalisation (ICLGG) dengan tema “Law of Obligations Reform in the Digital Age and Cross-Border Transactions.” Dalam forum akademik tersebut, Afriansyah Tanjung, dosen Departemen Hukum Perdata pada Program Studi S1 PJJ Hukum SiberMu, mempresentasikan penelitian berjudul “Contemporary Duty to Mitigate Damages: A Strategy to Counter Creditor’s Moral Hazard in Indonesian Contract Law Reform.” |
![]() |
Partisipasi dalam konferensi ini menjadi salah satu capaian akademik penting bagi Program Studi S1 PJJ Hukum SiberMu. Selain melalui proses seleksi akademik, penelitian yang dipresentasikan juga mengangkat persoalan aktual dalam pembaruan hukum kontrak Indonesia, khususnya mengenai kewajiban pihak yang dirugikan untuk mengambil langkah-langkah yang wajar guna mencegah bertambahnya kerugian setelah terjadinya wanprestasi.
Menguatkan Duty to Mitigate Damages
Penelitian tersebut membahas konsep duty to mitigate damages atau kewajiban untuk meminimalkan kerugian dalam hubungan kontraktual. Prinsip ini menempatkan pihak yang dirugikan, termasuk kreditur, tidak semata-mata sebagai penerima kompensasi, tetapi juga sebagai pihak yang berkewajiban mengambil tindakan yang wajar untuk mencegah, membatasi, atau mengurangi kerugian yang timbul akibat pelanggaran kontrak.
Dalam praktiknya, tidak adanya kewajiban mitigasi yang dirumuskan secara tegas berpotensi membuka ruang bagi pihak yang dirugikan untuk membiarkan kerugian terus bertambah, meskipun sebenarnya terdapat langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menguranginya. Kerugian yang tidak dikendalikan tersebut kemudian dapat dibebankan seluruhnya kepada pihak yang melakukan wanprestasi.
Kondisi ini dapat menimbulkan creditor’s moral hazard atau moral hazard pada pihak kreditur. Moral hazard tersebut muncul ketika kreditur tidak memiliki insentif yang memadai untuk mencegah pembesaran kerugian karena berharap seluruh konsekuensi finansialnya akan ditanggung oleh debitur melalui tuntutan ganti rugi.
Afriansyah Tanjung menjelaskan bahwa prinsip duty to mitigate damages perlu dipertimbangkan sebagai salah satu unsur penting dalam agenda pembaruan hukum kontrak Indonesia.

“Pihak yang dirugikan tetap berhak memperoleh ganti rugi yang adil. Namun, hak tersebut perlu disertai tanggung jawab untuk mengambil langkah-langkah yang wajar agar kerugian tidak terus bertambah. Duty to mitigate damages dapat membentuk keseimbangan yang lebih baik antara perlindungan terhadap kreditur dan pencegahan pembebanan kerugian secara berlebihan kepada debitur,” jelas Afriansyah.
Menurut Afriansyah, penguatan prinsip tersebut tidak dimaksudkan untuk menghapus tanggung jawab debitur atas wanprestasi. Prinsip mitigasi justru berfungsi memastikan bahwa ganti rugi hanya mencakup kerugian yang memiliki hubungan sebab akibat yang layak dengan pelanggaran kontrak dan tidak mencakup kerugian tambahan yang secara wajar sebenarnya dapat dicegah oleh kreditur.
Penelitian ini menempatkan duty to mitigate damages sebagai strategi untuk mewujudkan hukum kontrak yang lebih adil, efisien, dan proporsional. Dalam kerangka tersebut, penilaian atas ganti rugi tidak hanya berfokus pada tindakan debitur, tetapi juga mempertimbangkan respons kreditur setelah terjadinya pelanggaran kontrak.
Beberapa aspek yang perlu diperhatikan meliputi kewajaran tindakan mitigasi, kemampuan pihak yang dirugikan untuk mengurangi kerugian, biaya yang dibutuhkan untuk melakukan mitigasi, hubungan sebab akibat antara wanprestasi dan kerugian, serta batas kerugian yang dapat dimintakan sebagai kompensasi.
Penerapan prinsip ini juga berkaitan erat dengan asas itikad baik, kepatutan, keseimbangan, dan proporsionalitas dalam pelaksanaan perjanjian. Para pihak tidak hanya dituntut untuk memenuhi prestasi sebagaimana diperjanjikan, tetapi juga bertindak secara wajar ketika terjadi pelanggaran kontrak agar dampak ekonominya tidak menjadi lebih besar dari yang seharusnya.
“Reformasi hukum kontrak perlu bergerak dari pendekatan yang hanya berfokus pada siapa yang melakukan pelanggaran menuju pendekatan yang turut menilai bagaimana para pihak merespons pelanggaran tersebut. Dengan demikian, sistem ganti rugi dapat memberikan pemulihan yang layak tanpa menciptakan insentif bagi salah satu pihak untuk bersikap pasif terhadap kerugian yang masih dapat dicegah,” tambah Afriansyah.
Topik penelitian tersebut selaras dengan tema The 5th ICLGG mengenai reformasi hukum perikatan pada era digital dan transaksi lintas batas. Perkembangan kontrak elektronik, perdagangan digital, layanan berbasis platform, transaksi keuangan, dan hubungan komersial lintas negara telah meningkatkan kompleksitas risiko serta kemungkinan terjadinya kerugian kontraktual. Dalam transaksi digital, kerugian dapat berkembang dalam waktu singkat dan menjangkau lebih banyak pihak. Oleh karena itu, tindakan cepat untuk menghentikan layanan, mengamankan akun, mencari penyedia pengganti, menyampaikan pemberitahuan, menjaga bukti elektronik, atau mencegah kerusakan lanjutan dapat menentukan besarnya kerugian yang pada akhirnya dimintakan sebagai ganti rugi.
Pada transaksi lintas batas, prinsip mitigasi juga penting karena para pihak dapat tunduk pada tradisi hukum dan standar tanggung jawab yang berbeda. Penguatan duty to mitigate damages dalam hukum kontrak Indonesia berpotensi meningkatkan kepastian hukum dan mendukung harmonisasi dengan praktik kontrak internasional.
Penelitian ini menawarkan perspektif bahwa mekanisme ganti rugi perlu dibangun dengan memperhatikan perilaku kedua belah pihak. Debitur tetap bertanggung jawab atas akibat wanprestasi yang dilakukannya, sementara kreditur diharapkan tidak membiarkan kerugian berkembang secara tidak wajar. Dalam kerangka pembaruan hukum kontrak, prinsip duty to mitigate damages dapat diperkuat melalui peraturan perundang-undangan, pertimbangan hakim, pengembangan doktrin hukum, serta pencantumannya dalam klausul kontrak. Para pihak dapat mengatur bentuk tindakan mitigasi, kewajiban pemberitahuan, batas waktu respons, dokumentasi kerugian, dan mekanisme penyelesaian sengketa sejak tahap penyusunan perjanjian.
Pengaturan tersebut diharapkan dapat membantu hakim atau forum penyelesaian sengketa dalam menentukan apakah pihak yang dirugikan telah bertindak secara wajar. Apabila kreditur dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak melakukan mitigasi, kerugian tambahan yang sebenarnya dapat dicegah dapat dipertimbangkan untuk tidak dibebankan sepenuhnya kepada debitur.
Kontribusi SiberMu dalam Forum Akademik Internasional
Keikutsertaan Afriansyah Tanjung dalam ICoCSPA–ICLGG: IGSS 2026 memperlihatkan komitmen Universitas Siber Muhammadiyah dalam mendukung penelitian yang responsif terhadap perkembangan hukum nasional dan global. Partisipasi ini juga menjadi bagian dari upaya Program Studi S1 PJJ Hukum SiberMu untuk memperluas jejaring akademik, meningkatkan rekognisi dosen, dan memperkuat kontribusi institusi dalam diskursus pembaruan hukum Indonesia.

Forum internasional yang mempertemukan perspektif hukum, ilmu sosial, tata kelola, dan globalisasi tersebut memberikan ruang bagi para akademisi untuk mendiskusikan berbagai tantangan kontemporer secara multidisipliner. Kehadiran dosen SiberMu dalam forum tersebut diharapkan dapat memperkaya pengembangan pembelajaran hukum perdata dan hukum kontrak, khususnya dalam konteks pendidikan tinggi berbasis teknologi.
Capaian ini sekaligus menegaskan bahwa sistem pendidikan jarak jauh tidak menjadi penghalang bagi dosen untuk aktif menghasilkan, mempresentasikan, dan mendiseminasikan penelitian pada forum akademik internasional. Sebaliknya, karakter digital SiberMu dapat menjadi modal untuk mengembangkan kajian hukum yang adaptif terhadap perubahan teknologi, transaksi digital, dan hubungan hukum lintas batas.
Program Studi S1 PJJ Hukum Universitas Siber Muhammadiyah menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. Keberhasilan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan produktivitas penelitian, publikasi ilmiah, dan kolaborasi antarlembaga, sekaligus memberikan inspirasi bagi dosen dan mahasiswa untuk terus mengembangkan kajian hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
