Universitas Siber Muhammadiyah (SiberMu) resmi mendapatkan izin operasional dari Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Nomor 430/E/0/2021 pada Kamis (30/9).
“Selain murah dan terjangkau, Universitas SiberMu juga diharapkan dapat menjangkau daerah-daerah luar sehingga mendorong perluasan akses pendidikan secara lebih masif dan tentunya memperkuat kampus-kampus PTMA lainnya juga,” kata Sayuti.
Baca selengkapnya di https://muhammadiyah.or.id/universitas-siber-muhammadiyah-telah-dapatkan-ijin-operasional/