
Laporan Rektor
Kampus Pusat
Universitas Siber Muhammadiyah (SiberMu)
Jalan HOS Cokroaminoto No. 17 RT 53 RW 12
Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta
55253
Izin Operasional: Keputusan Mendikbudristek No 430/E/O/2021
Akreditasi: BAIK
Laporan rektor merupakan dokumen strategis yang mengintegrasikan visi, misi, dan capaian institusi pendidikan tinggi, serta memaparkan langkah-langkah yang telah diambil untuk mewujudkan tujuan akademik dan sosial yang diembannya. Laporan ini menjadi instrumen penting yang menunjukkan transparansi dan akuntabilitas, baik kepada kalangan internal maupun eksternal, termasuk mahasiswa, dosen, staf, alumni, serta masyarakat umum.
Dengan menyediakan laporan rektor secara terbuka, diharapkan publik dapat menilai dan memahami arah strategis Universitas Siber Muhammadiyah dalam mencapai tujuan jangka panjang. Lebih jauh lagi, laporan ini juga memperlihatkan komitmen kami dalam mendukung pembangunan masyarakat dan mempersiapkan generasi yang berdaya saing di kancah internasional.
Semoga laporan ini dapat menjadi referensi yang berguna bagi berbagai pihak untuk mengetahui kemajuan yang telah dicapai dan berpartisipasi aktif dalam mendukung pencapaian visi besar perguruan tinggi ke depan.
Kampus Pusat
Universitas Siber Muhammadiyah (SiberMu)
Jalan HOS Cokroaminoto No. 17 RT 53 RW 12
Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta
55253
Izin Operasional: Keputusan Mendikbudristek No 430/E/O/2021
Akreditasi: BAIK
Hai. Ada yang bisa kami bantu?