Artikel Website 3

Lintas Sibermu #3: Perlindungan Penduduk Sipil dalam Konflik Bersenjata Rusia dan Ukraina Perspektif Hukum Humaniter Internasional

Seperti diketahui, Presiden Rusia Vladimir Putin mengumumkan operasi militer negaranya terhadap Ukraina pada 24 Februari 2022 setelah Rusia memutuskan mengakui Republik Rakyat Donetsk dan Republik Rakyat Luhansk pada 21 Februari 2022 dan penandatanganan perjanjian kerja sama timbal balik antara Rusia dan dua wilayah yang memisahkan diri yang hal tersebut sesuai dengan Pasal 51 bagian 7 Piagam PBB. Pihak Ukraina mengklaim bahwa Rusia menginvasi negaranya dengan pasukan militer dan membantu pasukan separatis di wilayah Donetsk dan Luhansk atau yang dikenal Donbass hal ini ini dinilai sebagai kejahatan yang mengganggu integritas negara.

Kondisi yang seperti itu membuat wilayah yang tidak aman untuk ditinggali oleh warga negara asli dan warga negara asing yang berdomisili di Ukraina sehingga penduduk sipil khususnya di Ukraina tidak terjamin dan terabaikan keselamatannya. Padahal dalam Pasal 51 ayat (4) huruf a, b, dan c Protokol perlindungan korban-korban pertikaian bersenjata Internasional, yang berbunyi: serangan yang tidak membedakan sasaran adalah dilarang. Serangan-serangan yang tidak membedakan sasaran itu adalah:

  1. Serangan-serangan yang tidak ditujukan terhadap sasaran khusus militer;
  2. Serangan-serangan yang mempergunakan suatu cara atau alat-alat tempur yang tidak dapat ditujukan terhadap sasaran khusus militer;
  3. Serangan-serangan yang mempergunakan suatu cara atau alat-alat tempur yang akibat-akibatnya tidak dibatasi sebagaimana ditentukan oleh protocol ini; dan karena itu, dalam tiap hal tersebut, serangan-serangan seperti itu pada hakekatnya adalah menyerang tanpa membeda-bedakan sasaran sasaran militer dengan orang-orang sipil dan obyek-obyek sipil.

Info Penerimaan Mahasiswa Baru

Perlindungan terhadap penduduk sipil telah diatur dalam Konvensi Jenewa IV Menurut Konvensi IV ini, perlindungan tersebut meliputi perlindungan umum (general protection), diatur dalam Bagian Il. Sedangkan berdasarkan Protokol Tambahan, perlindungan tersebut diatur dalam Bagian IV tentang penduduk sipil. Bagian IV Protokol ini, antara lain mengatur mengenai perlindungan umum (general protection against the effect of hostilities): bantuan terhadap penduduk sipil (relief in favour of the civilian population), serta perlakuan orang-orang yang berada dalam salah satu kekuasaan pihak yang bersengketa (treatment of persons in the power of a party to a conflict), termasuk di dalamnya adalah perlindungan terhadap para pengungsi, orang yang tidak memiliki kewarganegaraan (stateless), anak-anak, wanita dan wartawan.

Di Konvensi Jenewa IV Tahun 1949 tentang “Perlindungan Orang-Orang Sipil Diwaktu dalam pasal 2 berbunyi:

“Sebagai tambahan atas ketentuan-ketentuan yang akan dilaksanakan dalam waktu damai, maka konvensi ini akan berlaku untuk semua peristiwa perang yang diumumkan atau setiap sengketa bersenjata lainnya yang mungkin timbul antara dua atau lebih pihak-pihak peserta agung, sekalipun keadaan perang tidak diakui oleh salah satu diantara mereka. Konvensi ini juga akan berlaku untuk semua peristiwa pendudukan sebagian atau seluruhnya dari wilayah Pihak Peserta Agung, sekalipun pendudukan tersebut tidak menemui perlawanan bersenjata.”

Berdasarkan Konvensi Jenewa, perlindungan umum yang diberikan kepada penduduk sipil tidak boleh dilakukan secara diskriminatif. Dalam segala keadaan, penduduk sipil berhak atas penghormatan pribadi, hak kekeluargaan, kekayaan dan praktek ajaran agamanya. Terhadap mereka, tidak boleh dilakukan tindakan sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 27-34:

  •   Melakukan pemaksaan jasmani maupun rohani untuk memperoleh keterangan:
  •   Melakukan tindakan yang menimbulkan penderitaan jasmani;
  •   Menjatuhkan hukuman kolektif;
  •   Melakukan intimidasi, terorisme dan perampokan;
  •   Melakukan pembalasan (reprisal); dan
  •   Menjadikan mereka sebagai sandera.
  •   Melakukan tindakan yang menimbulkan penderitaan jasmani atau permusuhan terhadap orang yang dilindungi.

Info Penerimaan Mahasiswa Baru

Demikian besarnya perhatian yang diberikan Konvensi Jenewa untuk melindungi penduduk sipil dalam sengketa bersenjata, sehingga konvensi ini juga mengatur mengenai pembentukan kawasan-kawasan rumah sakit dan daerah-daerah keselamatan (safety zones) dengan persetujuan bersama antara pihak-pihak yang bersangkutan (pasal 14 Konvensi IV). Pembentukan kawasan ini terutama ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada orang-orang Sipil yang rentan terhadap akibat perang, yaitu orang yang luka dan sakit, lemah, perempuan hamil atau menyusui, perempuan yang memiliki anak-anak balita, orang lanjut usia dan anak-anak. Daerah keselamatan ini harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  •   Daerah-daerah kesehatan hanya boleh meliputi sebagian kecil dari wilayah yang diperintah oleh negara yang mengadakannya,
  •   Daerah-daerah itu harus berpenduduk relatif lebih sedikit dibandingkan dengan kemungkinan-kemungkinan akomodasi yang terdapat di situ.
  •   Daerah-daerah itu harus jauh letaknya dan tidak ada hubungannya dengan segala macam objek-objek militer atau bangunan-bangunan industri dan administrasi yang besar.
  •   Daerah-daerah seperti itu tidak boleh ditempatkan di wilayah-wilayah yang menurut perkiraan, dapat dijadikan areal untuk melakukan peperangan.

Berkaitan dengan perlakuan terhadap orang-orang yang dilindungi, perlakuan khusus harus diberikan terhadap anak-anak. Para pihak yang bersangkutan diharuskan untuk memelihara anak-anak yang sudah yatim piatu atau terpisah dengan orang tua mereka. Perlakuan khusus terhadap anak-anak yang diatur dalam Konvensi Jenewa ini kemudian dilengkapi pula dengan ketentuan baru sebagaimana diatur di dalam Pasal 77 Protokol I. Menurut Protokol I, anak-anak berhak atas perawatan dan bantuan yang dibutuhkan sesuai dengan usia mereka: mereka tidak boleh didaftarkan menjadi anggota angkatan perang sebelum berusia 15 tahun: dan jika sebelum usia tersebut mereka terlibat langsung dalam pertempuran, maka apabila tertangkap, mereka harus menerima perlakuan khusus sesuai dengan usia mereka dan terhadap mereka yang tertangkap sebelum usia 18 tahun, tidak boleh dijatuhi hukuman mati.

Situasi di Ukraina saat ini memperlihatkan bahwa keamanan yang buruk dari penduduk sipil yang tinggal di pemukiman yang bukan merupakan basis militer baik dari militer Ukraina maupun dari Rusia yang seharusnya dilindungi atau dievakuasi dari tempat lokasi medan tempur, sehingga banyaknya korban meninggal dan terluka dari serangan senjata berat tersebut seperti roket, bom artileri, mortir, tank dan lain-lain bisa dihindari. Pembentukan kawasan ini terutama ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada orang-orang sipil yang rentan terhadap akibat perang, yaitu orang yang luka dan sakit, lemah, perempuan hamil atau menyusui, perempuan yang memiliki anak-anak balita, orang lanjut usia dan anak-anak. Daerah keselamatan ini harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Daerah-daerah kesehatan hanya boleh meliputi sebagian kecil dari wilayah yang diperintah oleh Negara yang mengadakannya.
  2. Daerah-daerah itu harus berpenduduk relatif lebih sedikit dibandingkan dengan dengan kemungkinan akomodasi yang terdapat di situ.
  3. Daerah-daerah itu harus jauh letaknya dan tidak ada hubungannya dengan segala macam objek-objek militer atau bangunan-bangunan industri dan administrasi yang besar.
  4. Daerah-daerah seperti itu tidak boleh ditempatkan di wilayah-wilayah yang menurut perkiraan, dapat dijadikan area untuk melakukan peperangan.

Morez-doc

 

Referensi:

      Arlina Permanasari dkk, 1999, Pengantar Hukum Humaniter, Jakarta:ICRC.

      Haryomataram, Sekelumit tentang Hukum Humaniter, UNS, 1994.

      Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2003, Protokol Tambahan Pada Konvensi-Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 Dan Yang Berhubungan dengan Perlindungan Korban-Korban Pertikaian-Pertikaian Bersenjata Internasional(Protokol I) dan Bukan Internasional(Protokol II), Jakarta.

      Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan Departemen Kehakiman, Terjemahan Konvensi Jenewa Tahun 1949, Tentang Perlindungan Orang-orang Sipil Di Waktu Perang.

 

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *