Prestasi membanggakan kembali diraih oleh dosen Program Studi S1 PJJ Hukum Universitas Siber Muhammadiyah, Afriansyah Tanjung, yang berhasil meraih penghargaan Best Presenter pada Chamber 3 dengan tema khusus “Masyarakat Adat dalam Hukum Perdata Kontemporer, Hukum Perusahaan dan Masyarakat Adat” dalam kegiatan Seminar Nasional dan Call for Paper Hukum Perdata bertajuk “Mengurai Problem Perlindungan Hukum bagi Masyarakat Adat.” Kegiatan tersebut diselenggarakan pada 20 November 2025 di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dan dihadiri oleh para akademisi, peneliti, serta praktisi hukum dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Gambar 1 – Foto Para Pemenang Best Presenter dari Masing-Masing Chamber dalam Seminar Nasional Hukum Perdata Tahun 2025
Dalam forum ilmiah tersebut, Afriansyah Tanjung memaparkan hasil penelitiannya yang berjudul “Integrasi Prinsip Komunalitas dan Partisipasi dalam Hukum Perikatan terhadap Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat.” Penelitian ini mengangkat isu strategis mengenai bagaimana prinsip komunalitas dan partisipasi yang hidup dalam masyarakat hukum adat dapat diintegrasikan ke dalam konstruksi hukum perikatan modern. Fokus kajian diarahkan pada pengelolaan tanah ulayat yang kerap menghadapi tantangan dalam praktik hubungan hukum keperdataan, terutama ketika bersinggungan dengan kepentingan korporasi maupun investasi.
Penghargaan Best Presenter diberikan atas kualitas substansi, kedalaman analisis, serta kemampuan argumentasi yang dinilai relevan dengan dinamika perlindungan hukum masyarakat adat dalam konteks hukum perdata kontemporer. Melalui pendekatan normatif yang diperkaya perspektif partisipatif, Afriansyah Tanjung menawarkan gagasan pembaruan hukum perikatan yang lebih responsif terhadap nilai-nilai komunal masyarakat adat, sehingga tercipta hubungan hukum yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Capaian ini menjadi bukti komitmen dosen Universitas Siber Muhammadiyah dalam mengembangkan riset yang tidak hanya kuat secara akademik, tetapi juga memiliki dampak sosial. Hasil penelitian tersebut diharapkan dapat berkontribusi pada penguatan proses pembelajaran di lingkungan Universitas Siber Muhammadiyah, khususnya dalam pengayaan materi hukum perdata, hukum adat, dan pendekatan socio-legal yang kontekstual. Selain itu, gagasan yang disampaikan diharapkan turut memperkaya diskursus nasional mengenai perlindungan hukum bagi masyarakat adat.
Universitas Siber Muhammadiyah menyampaikan apresiasi atas prestasi yang diraih dan berharap capaian ini menjadi inspirasi bagi sivitas akademika untuk terus produktif dalam menghasilkan karya ilmiah yang bermanfaat bagi masyarakat. Dengan semangat akademik dan integritas keilmuan, diharapkan kontribusi penelitian ini dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan hukum yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Humas SiberMu