[Putra] Lintas SiberMu Thumbnail

Lintas Sibermu #8: Cyber Ethics: Perlunya Penerapan Etika dalam Berwahana di Dunia Siber

Di era digital atau sering dikenal dengan digital age, hampir semua kegiatan yang kita lakukan saat ini sudah ditransformasikan ke dalam dunia maya dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Perubahan pola hidup tersebut sejatinya membutuhkan pedoman agar segala kegiatan yang dilakukan di dalam dunia digital dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Masifnya perkembangan teknologi harus diimbangi dengan pengetahuan (knowledge) penggunaan dan tujuan pemanfaatannya sebagaimana jargon yang sempat marak saat itu smart technology are match with smart people atau smart phone with smart people, tagline tersebut menerangkan bahwa manfaat yang dirasakan dari hadirnya teknologi hanya bisa dirasakan secara signifikan ketika pengguna teknologi mengetahui cara penggunaan dan pemanfaatannya, jika penggunaan tidak sesuai dengan standar dan prosedur yang ditentukan terkadang media teknologi informasi dan komunikasi tidak mempermudah sebuah pekerjaan namun malah sebaliknya.

 

Info Penerimaan Mahasiswa Baru

 

Teknologi Informasi dan Dunia Siber

Secara definisi teknologi informasi dan komunikasi atau sering dikenal dengan sebutan TIK merupakan segala kegiatan yang berkaitan dengan pemrosesan, pengelolaan dan penyampaian atau pemindahan informasi antar sarana/media, sementara teknologi informasi merupakan serangkaian teknik atau cara untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Urgensi penerapan TIK secara masif tersebut sejalan dengan kebutuhan seluruh masyarakat salah satunya: meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan daya saing bangsa, memperkuat kesatuan dan persatuan nasional, mewujudkan pelayanan publik yang akuntabel dan transparan dan meningkatkan jati diri bangsa pada masyarakat internasional.

Sementara ruang, area atau tempat berlangsungnya kegiatan pemanfaatan TIK dan internet disebut sebagai siber atau dunia digital sementara dalam Bahasa Inggris hal serupa dikenal dengan Cyberspace. Di masyarakat terdapat pemahaman yang kurang mendalam mengenai siber, tidak sedikit yang mengatakan bahwa siber merupakan sebuah tindakan kejahatan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan menggunakan media teknologi informasi dan internet atau tepatnya disebut sebagai cyber-crime, hal tersebut tentunya berbeda dengan apa itu siber, siber bukan merupakan sebuah tindakan melainkan sebuah ruang atau space berlangsungnya sebuah kegiatan yang dibantu dengan sebuah jaringan internet. Ruang siber ditujukan sejalan sebagaimana dijelaskan dari pemanfaat TIK, tepatnya menunjang produktivitas dan efektifitasnya namun tidak sedikit oknum tertentu dengan sengaja untuk menggunakan TIK dan dunia siber untuk tujuan menguntungkan diri sendiri dan/atau kelompok secara melawan hukum yang menimbulkan ancaman, gangguan serta kerugian baik dalam skala kecil dan besar bahkan dapat mengancam pertahanan negara dalam bidang siber.

 

Info Penerimaan Mahasiswa Baru

 

Etika dan Penerapannya di Dunia Siber

Etika secara umum berasal dari Bahasa Yunani yaitu Ethos, Bahasa Arab yakni “Akhlak”, yang berarti watak, perilaku, kebiasaan dalam bertingkah laku. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memberikan definisi etika adalah sebuah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, dan pengetahuan mengenai hak dan kewajiban moral (akhlak). Sebagai subjek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki seseorang individu atau kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakan itu salah atau benar,buruk atau baik.

Sumber munculnya etika sebagai pedoman perilaku dapat berasal dari internal dan eksternal. Aspek internal didukung atas pengalaman, pendidikan dan hasil didikan orang tua dan lingkungan, sementara aspek eksternal ajaran agama yang dianut atau hasil ciptaan oleh aturan-aturan eksternal yang disepakati secara eksternal.

Relevansi etika terhadap kehidupan modern saat ini adalah bagaimana tujuan etika yaitu bagaimana menjadi pedoman dasar dan aturan praktis terhadap masyarakat agar mewujudkan masyarakat modern yang didorong oleh penguasaan teknologi informasi dengan tujuan untuk mencapai kehidupan yang terbaik dari yang baik dalam jangka waktu yang panjang. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memberikan beberapa pedoman mengenai keamanan bersosialisasi di dunia siber (basic guidelines in cyberspace), ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan, dan diaktualisasikan ke dalam sikap formal dan penerapan aturan dan prosedur dalam tatanan kehidupan digital.

Aspek internal tersebut merupakan pengetahuan dasar penggunaan teknologi informasi dan komunikasi seperti mengoperasionalkan media, pemanfaatan fitur, dan tujuan penggunaanya yang disebut dengan digital skills, selanjutnya dengan aspek keselamatan atau dikenal dengan digital safety hal tersebut bisa mengacu pada konsep digital literasi dengan menitikberatkan pada konsekuensi dan tanggung jawab. Sejalan dengan hal tersebut konsensus terhadap nilai dan tujuan bersama dalam melindungi kepentingan sesama melahirkan sebuah konsensus bersama didalam masyarakat agar menerapkan pedoman bertingkah laku serta terwujudnya cita-cita bersama yaitu dengan penerapan etika dan budaya dalam dunia siber.

Secara informal pedoman tingkah laku atau siber etik telah disepakati semenjak 2011 silam di Jakarta oleh komunitas online dan penggiat internet Indonesia, Adapun beberapa catatan dari kesepakatan tersebut adalah sebagai berikut: siapapun tanpa terkecuali ketika online (masuk kedalam dunia dengan jaringan/cyberspace) harus menjunjung tinggi dan menghormati: nilai-nilai kemanusiaan, kebebasan berekspresi dan tanggung jawabnya, perbedaan dan keragaman, keterbukaan dan kejujuran, hak individu dan lembaga, hasil dan karya pihak lain dan norma didalam masyarakat.

Beberapa hal yang melandasi pentingnya etika dalam dunia siber karena menipisnya rasa kesatuan dengan meningkatnya sifat individualisme hegemony yang jauh atau melupakan aspek sosial-kultural dalam kehidupan bermasyarakat, dan sering kali kebebasan berekspresi yang bablas dan tidak bertanggungjawab bahkan sampai hilangnya batas privasi. Tujuan mencapai kenyamanan dan ketertiban pada dunia maya seharusnya juga sejalan dengan tujuan di dunia siber (legal order in cyberspace). Penerapan etika siber bisa dilakukan terlebih dahulu dengan penerapan nilai-nilai Pancasila dan nilai Kebhinekaan seperti: seperti slogan separate love and stop hate, cinta kasih terhadap sesama dengan menghormati sesama, agama dan ibadah orang lain, bersikap adil, beradab dan tidak diskriminatif seseorang dalam ruang digital, mengedepankan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan kelompok dalam mencapai tujuan bersama. Sejalan dengan hal tersebut, tujuan etika dalam dunia digital sejalan dengan upaya bagaimana mewujudkan kegiatan yang produktif, ketika budaya baik dan kondusif di dunia digital sudah terwujud maka hal tersebut akan mewujudkan kreatifitas dan produktifitas.

Secara kolektif-formal etika siber secara khusus telah ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik atau kita kenal dengan UU ITE, tujuan khusus lahirnya UU ITE tersebut untuk memberikan jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis, dan pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia.

Berdasarkan identifikasi norma, yang tujuannya memberikan arahan, panduan, kewajiban dan larangan kepada setiap tindakan dalam dunia siber atau pedoman dalam dunia digital, terdapat lebih dari 10 regulasi (tersebar dalam berbagai bentuk peraturan perundang-undangan) yang mendukung penerapan etika dalam dunia siber yang diatur diluar UU ITE, pengaturan yang sifatnya sporadis tersebut membuat berbagai upaya dalam multi aspek yang bersifat promotif-preventif dan kuratif-represif.

 

Info Penerimaan Mahasiswa Baru

 

Urgensi/Darurat Penerapan Siber Etik dalam Wahana Digital

Sejalan dengan percepatan dan pemanfaatan teknologi informasi, media dan komunikasi melalui dunia siber juga diperlukan pembinaan terhadap pola adaptasi perilaku masyarakat terhadap dunia siber/digital. Teknologi informasi seperti pedang bermata dua, aspek positif dan implikasi negatifnya satu kesatuan seperti lahirnya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya ketertiban di dalam masyarakat. Perlindungan dan jaminan kepastian hukum dalam dunia digital wajib menerapkan berbagai ketentuan dengan pendekatan sebagai berikut: pendekatan aspek teknologi, aspek sosial, budaya dan etika, serta aspek hukum.

Beberapa hal berikut sebagai bukti lemahnya penerapan etika yang menyebabkan munculnya permasalahan hukum akibat penggunaan internet yang tidak dilandasi oleh aspek knowledge, safety, ethics and culture context, beberapa data yang dilaporkan oleh  Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim POLRI,  terjadi beberapa kejahatan dibidang siber, yaitu: (laporan yang dibuat masyarakat) semenjak januari 2018 sampai dengan juni 2022 terdapat beberapa kasus dengan rincian sebagai berikut: child porn 143 kasus, 768 kasus hoax/fake news, 576 kasus pemalsuan surat/dokumen, 3418 kasus pemerasan, 7618 kasus pengancaman, 6174 kasus penghinaan/pencemaran, 41 kasus penjualan narkoba ilegal di internet, sosmed atau jejaring sosial lainnya, 36 kasus human trafficking, 490 kasus provokasi/penghasutan dan 13.750 kasus perjudian. Secara umum berdasarkan laporan kasus tersebut terdapat 2 jenis kejahatan yang merupakan kompetensi dan kewenangan Dittipidsiber yaitu computer crime dan computer related crime. Tidak hanya itu, secara global kesiapan Indonesia dalam menghadapi revolusi dibidang teknologi dan informasi berada pada peringkat 73 dari 139 negara, sementara negara -negara yang setara memiliki indeks kesiapan yang lebih baik seperti: Malaysia (31), Turki (48), China (59) dan Thailand (62), beberapa indikator penilaian tersebut dinilai dari keterlambatan di bidang infrastruktur dan pemanfaatannya oleh masyarakat.

Sejalan dengan beberapa permasalahan tersebut diatas tujuan etika dalam dunia siber (Cyber Ethics) untuk mencegah terjadinya pelanggaran moral dan hukum (upaya promotif-preventif) serta untuk menjaga dan menegakkan keteraturan, ketertiban dan kedamaian dalam hubungan antar perseorangan, perseorangan dengan masyarakat, dan dengan negara sementara pendekatan hukum juga bisa menjadi sarana agar upaya promotif-preventif dapat ditegakkan dengan mekanisme represif-kuratifnya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 27, 28, dan 29 UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 milyar rupiah dan/atau pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal dua milyar rupiah. Berdasarkan hal tersebut, perlunya sejak dini kita mewajibkan untuk penerapan etika yang baik dan kehati-hatian dalam penggunaan internet untuk dapat melakukan aktivitas di dunia siber (cyberspace) tanpa melanggar etika, kepatutan, kesusilaan, ketertiban umum dan hukum yang berlaku.

 

Sebagai kesimpulan sebaiknya kita menerapkan beberapa etika dasar dalam berwahana di dunia siber sebagai berikut:

  1. Menghargai orang lain dan pendapatnya;
  2. Don’t over shared (jangan terlalu mudah untuk membagikan informasi & aktivitas pribadi);
  3. Stop hate separate love, ingat setiap postingan menjadi cerminan diri kita. Ciptakan kesan dan pesan positif sebab jejak digital bersifat publik dan permanen (kekal);
  4. Protect & recognition of intellectual property right, hargai segala hasil setiap karya pengguna internet lainnya, sebagai salah satu contohnya menyebutkan sumber aksesnya;
  5. Think twice before you click, identifikasi sumber informasi, validasi dan verifikasi lalu sortir hal apa yang perlu dibagikan atau tidak, berpikir kritis merupakan kunci segalanya dalam dunia digital;
  6. Trial and error to develop your knowledge and skill in technology and digital (terus belajar dalam memahami fitur dan tujuan penggunaan berbagai media dan sarana informasi di dunia siber).

 

Referensi:

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *